Sehubungan dengan
surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 427/E.E1/EP/2020 Tanggal 23 April 2020 perihal Batas Pelaporan PDDIKTI
2019-1, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Apresisasi kepada Perguruan Tinggi yang telah
    melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi semester 2019/2020 semester
    ganjil tepat waktu;
  2. Perguruan Tinggi yang belum melaporkan, harap
    segera melakukan pengisian data penyelenggaraan pendidikan tinggi semester
    2019/2020 semester ganjil sekaligus mengisi checkpoint pelaporan
    melalui aplikasi Feeder pada semester pelaporan yang berlaku agar dapat
    dijadikan bahan evaluasi ketaatan pelaporan;
  3. Dengan mempertimbangkan status darurat nasional
    wabah Covid-19, maka pelaporan
    semester 2019/2020 semester ganjil:
  4. Untuk insert
    data mahasiswa baru (Tipe 1) di tutup pada 30
    April 2020
    ;
  5. Untuk update
    aktivitas pembelajaran mahasiswa (Tipe 2) akan diperpanjang hingga 15 Juni 2020.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada link dibawah ini: