Yth.:

  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik
  2. Pemimpin Badan Hukum Penyelenggara PTS Penyelenggara Pendidikan
    Akademik

di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III

Jakarta

Sehubungan dengan surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud Nomor 637/E.E3/OT/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi Tahun 2020, serta mengacu pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal berikut yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini :