Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 1961/E4/PT/2020 tanggal 7 Juli 2020 perihal Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Gelombang II Tahun 2020, dengan hormat kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Serdos Gelombang II Tahun 2020 diikuti Dosen Tetap (NIDN), Dosen Paruh Waktu (NIDK), dan Dokdiknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Mitra (K/L) dengan jadwal pelaksanaan sesuai lampiran.
  2. Calon DYS (data D4) yang tidak lolos ke data D5 Serdos Tahap I, akan diikutsertakan setelah penetapan Data D4 Serdos Tahap II.
  3. Pada penetapan data D5 Serdos Tahap II bagi DYS di lingkungan Kemendikbud akan dibuat peringkat berdasarkan urutan prioritas dan kelengkapan curriculum vitae (cv) terkait dengan sisa kuota Serdos Kemendikbud Tahun 2020.
  4. DYS (data D5) pada Tahap I yang tidak diajukan atau terlambat sinkronisasi akan diikutsertakan setelah penetapan data D5 serdos Tahap II.
  5. Perguruan Tinggi melaporkan aktivitas pengajaran dan aktivitas pembimbingan kemahasiswaan melalui Feeder PDDikti untuk menunjang data pada curriculum vitae (cv) DYS.
  6. Panitia Sertifikasi Dosen-Perguruan Tinggi Pengusul (PSD-PTU) melakukan monitoring terkait data DYS dan sinkronisasi SISTER selama pelaksanaan Serdos. Jika terdapat perbedaan data pada SISTER Perguruan Tinggi dengan SISTER Kemendikbud, maka pelaksanaan Serdos mengacu data pada SISTER Kemendikbud.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan di bawah ini: