Codex Alimentarius: Standar Pangan Internasional untuk Perlindungan Konsumen dan Perdagangan yang Adil

Assalamu’alaikum wr. wb.,

Salah satu mata kuliah yang diselenggarakan oleh program studi Teknologi Pangan di Universitas Al-Azhar Indonesia adalah Peraturan dan Regulasi Pangan. Mata kuliah ini berkaitan dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur produk pangan yang diperdagangkan. Pokok bahasan mata kuliah ini, tidak hanya seputar peraturan mengenai pangan di dalam negeri, tetapi juga standar dan regulasi pangan internasional. Umumnya standar dan regulasi pangan internasional mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Codex Alimentarius. Oleh karena itu, menjadi suatu hal yang penting bagi para mahasiswa untuk memahami proses Codex Alimentarius dalam mengatur standar pangan internasional.

Bertepatan pada tanggal 13 Juli lalu, telah dilaksanakan kuliah tamu dengan tema “Codex Alimentarius: Standar Pangan Internasional untuk Perlindungan Konsumen dan Perdagangan yang Adil”. Kuliah ini disampaikan oleh Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi selaku Vice Chair of Codex Alimentarius (CAC) 2017-2021. Beliau juga merupakan guru besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan, IPB serta peneliti di Southeast Asian Food and Agricultural Science and Technology (SEAFAST) Center, LPPM, IPB. Sebagai seorang wakil ketua dari CAC tahun 2017-2021, beliau menjelaskan dengan komprehensif mengenai sejarah terbentuknya Codex, tujuan utama Codex, keanggotaannya di berbagai negara, dasar standar dan proses pengembangan standar Codex serta bentuk luaran Codex.

Codex didirikan oleh FAO dan WHO pada tahun 1963 dengan tujuan untuk melaksanakan program bersama FAO/ WHO dalam pengembangan standar pangan sehingga dapat melindungi kesehatan konsumen dan memastikan terjadinya praktik adil dalam perdagangan pangan. Sebagai organisasi internasional, keanggotaan Codex meluas di seluruh belahan dunia. Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi menyampaikan bahwa Codex Alimentarius, sampai bulan Juli 2022 ini,  terdapat 189 anggota dengan 188 anggota negara dan 1 anggota organisasi  (EU) serta sejumlah 219 pengamat Codex.

Dasar standar regulasi dari Codex, utamanya berdasarkan prinsip analisis risiko dengan terlebih dahulu melakukan kajian risiko untuk mengidentifikasi dan mengkarakterisasi bahaya serta risiko, kemudian mengomunikasikan risiko yang ada sebagai pertukaran informasi dan opini tentang risiko secara interaktif dan diikuti dengan penerapan manajemen risiko, dimulai dari evaluasi risiko, kajian opsi, implementasi opsi serta pemantauan.

Hasil dari luaran Codex yaitu berupa teks Codex, di mana di dalamnya mencakup upaya perlindungan kesehatan konsumen dan praktik adil perdagangan. Contoh teks Codex yang membahas mengenai perlindungan kesehatan konsumen yaitu prinsip umum higiene makanan, standar umum kontaminan, standar umum bahan tambahan pangan, asesmen keamanan dan lainnya. Sementara, teks Codex mengenai praktik adil perdagangan meliputi standar komoditas, inspeksi dan sertifikasi, standar umum pada pelabelan pangan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pelaksanaan perdagangan yang adil.  

Wassalamu’alaikum wr.wb.,

Penulis :

Sefira Putri Liana

Mahasiswi Teknologi Pangan Universitas Al Azhar Indonesia