Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor
7 Tahun 2019 tentang Percepatan
Kemudahan Berusaha yang berisi antara lain bahwa kewenangan pemberian perizinan berusaha
dan
pemberian fasilitas investasi didelegasikan
kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal, maka diperlukan integrasi dan sinkronisasi sistem dan prosedur pengusulan pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi antara
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan
Badan
Koordinasi Penanaman Modal. Sehubungan
hal tersebut, maka disampaikan
hal
sebagai berikut:

1. Sebagaimana
periode tahun 2019, usul pendirian/perubahan perguruan tinggi dan
pembukaan program studi tahun 2020 hanya dapat dilakukan secara daring (online) melalui
sistem informasi yang disediakan
oleh Kementerian
Pendidikan
dan Kebudayaan.

2.   Sistem informasi usul pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi yang selama ini menggunakan http://silemkerma.ristekdikti.go.id akan ditutup sementara mulai tanggal 1 Januari 2020, sampai dengan proses integrasi dan sinkronisasi silemkerma dengan Online Single Submission (OSS) dinyatakan selesai dan dapat berjalan dengan baik.

3.  Selama proses penutupan
sistem sebagaimana
dimaksud pada
angka 2, Lembaga Layanan Pendidikan 
Tinggi  (LLDIKTI)  agar menghentikan  sementara pemberian
 rekomendasi
pendirian/perubahan perguruan
tinggi swasta dan pembukaan
program studi.

4.  Terhadap usul pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi yang telah diunggah hingga selesai/finish melalui http://silemkerma.ristekdikti.go.id sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 pukul 23.59 WIB, akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :