Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pasal 10 ayat (4) sampai dengan ayat (6) tentang batas akhir pelaporan rencana studi paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai dan hasil studi paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Perguruan Tinggi yang telah secara rutin menyampaikan laporan proses belajar mengajar sampai dengan semester genap TA.2018/2019 untuk seluruh program studi;
- Batas akhir sinkronisasi data laporan semester ganjil TA. 2019/2020 akan ditutup pada tanggal 30 April 2020;
- Bagi PT yang belum menyelesaikan laporan semester pada angka 2 (dua) diatas, mohon dapat menyampaikan laporan dan segera melakukan sinkronisasi sebelum periode laporan ditutup secara otomatis oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud.
info lebih lanjut silahkan unduh;