Sehubungan dengan terbitnya surat Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No: 35492/A5/HK/22020 tanggal 12 Maret 2020, tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) maka kami mengubah format acara dari sebelumnya Penandataganan Kontrak oleh Pimpinan Perguruan Tinggi menjadi Pengambilan Berkas Kontrak oleh 1 (satu) orang perwakilan LPPM, dengan rincian sebagai berikut:
Hari, Tanggal | : | Senin, 16 Maret 2020 |
Waktu Penyeahan Dokumen | : | 09.00-15.00 WIB |
Tempat | : | Ruang Ki Hajar Dewantara, Lt.2 Gedung LLDikti Wilayah III |
Kami akan menyiapkan seluruh hardcopy dan softcopy dokumen yang akan dibawa LPPM, dan batas waktu pengembalian dokumen yang telah ditandatangani pimpinan perguruan tinggi paling lambat hari jumat tanggal 27 Maret 2020. Kami juga akan menghubungi langsung narahubung LLPM mengenai perubahan.
Informasi lebih lanjut silahkan download: