Yth. Pimpinan
Perguruan Tinggi
di Lingkungan
LLDIKTI Wilayah III
di Jakarta.
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 167/E.E4/Kp/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pelaksanaan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen, bersama ini dapat kami sampaikan bahwa untuk memperlancar pelaksanaan penilaian angka kredit dosen khususnya jenjang Lektor Kepala dan Profesor maka kami memberi kesempatan untuk usulan yang perbaikan maupun usulan baru yang diajukan melalui laman pak.ristekdikti.go.id sampai tanggal 31 Maret 2020 kami proses sesuai Pedoman operasional Penilaian Angka Kredit Tahun 2014.
Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini