Yth. Pimpinan
Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDikti Wilayah III
Jakarta
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17
Maret 2020 perihal Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam
Rangka Pencegahan Corona Virus Disease
(COVID-19) dan mengingatkan kembali atas berbagai Arahan Presiden, Menteri dan
Juga Gubernur DKI Jakarta tentang pencegahan hal tersebut diatas, dengan hormat
kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:
- DKI Jakarta yang termasuk Perguruan Tinggi di LLDIKTI Wilayah III merupakan wilayah paling banyak terdampak COVID-19.
- Berdasarkan angka 1 (satu) tersebut diatas maka proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat dilakukan secara daring sedangkan Dosen, Tenaga Kependidikan termasuk operator Perguruan Tinggi dapat bekerja dari rumah (BDR) atau Working From Home (WFH).
- Kami akan melakukan pendataan terhadap upaya dan kontribusi yang telah dilakukan Perguruan Tinggi Saudara dalam hal membantu pemerintah dan masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19, khususnya di Lingkungan Wilayah III Jakarta. Maka dari itu, kami mohon agar Saudara dapat menyampaikan kontribusi yang telah dilakukan tersebut melalui https://bit.ly/lldikti3cegahcovid19
Surat dan lampiran dapat diunduh pada tautan dibawah ini :