Yth. Dosen PNS Dengan Jabatan Fungsional Guru Besar/Profesor
Di lingkungan LLDIKTI Wilayah III
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tanggal 9 Mei 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan nonpegawai ASN tahun. Bersama ini dengan hormat, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Menurut PP Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 5 (d) menyatakan bahwa THR Tahun 2020 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.
- Menurut Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 Dan Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka Kreditnya. Pada pasal 1 ayat (6) menyatakan bahwa Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi yang sama dengan jenjang jabatan Ahli Utama, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, saat ini kami belum dapat memproses Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Dosen PNS Dengan Jabatan Fungsional Guru Besar/Profesor sampai dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan.
Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan berikut: