Menindaklanjuti  Surat  Edaran  dari  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  (Kemdikbud)  nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dan mengingatkan kembali  atas  berbagai  Arahan  Presiden,  Menteri  dan  Juga  Gubernur DKI  Jakarta  tentang pencegahan hal tersebut diatas, dengan hormat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Beberapa kegiatan Pengadian kepada Masyarakat dimasa pandemik ini dapat dilaksanakan secara daring, sepanjang masih sesuai dengan ruang lingkup standar pengabdian pada masyarakat yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Perdidikan Tinggi.
  2. Beberapa contoh kegiatan Pengabdian pada masyarkat yang dapat dilaksanakan secara daring adalah: (a) Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan, dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat/industri yang dibuat dalam bentuk video, (b) Memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat melalui video conference (c)Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan yang dapat dilaksanakan secara daring, dll
  3. Agar kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara daring dapat digunakan untuk laporan BKD (beban Kerja dosen) atau persyaratan usulan jabatan fungsional, mohon kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara daring dapat dilengkapi dengan bukti-bukti pelaksanaan seperti (a) Surat tugas, (b) Sertifikat, (c) Surat keterangan telah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang ditandatangani oleh Lurah/RW/lembaga lainnya, (d)Laporan kegiatan berisi print screen nama kegiatan, jenis kegiatan, waktu kegiatan, narasumber, meeting room, password meeting, url yang digunakan, jumlah participant berikut nama peserta meeting dan foto peserta meeting dalam beberapa screen, dan bukti-bukti lainnya.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan dibawah ini: