Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 31-32 ayat (1) huruf (e) yang menyebutkan bahwa: Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan paling sedikit terdiri atas: sarana teknologi informasi dan komunikasi, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi Saudara harus memiliki Website resmi sebagai salah satu sarana dalam menyampaikan materi pembelajaran kepada mahasiswa.
- Website resmi pada angka 1 diatas juga harus menyampaikan informasi umum yang diperlukan masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Selengkapnya, silahkan unduh : Edaran Website Resmi PTS