Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlaku efektif 27 Februari 2020, kami informasikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut khususnya pasal 5, LLDIKTI Wilayah III dapat mengeluarkan rekomendasi pembebasan bea masuk dan cukai barang impor keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Permohonan rekomendasi tersebut dapat disampaikan dengan melampirkan :
1. Daftar rincian barang dan judul penelitian berkenaan yang akan di bebaskan bea masuk dan cukainya.
2. Surat Keputusan (SK) Hibah Penelitian, Surat rekomendasi Penelitian dari LPPM dan Rencana Anggaran Belanja penelitian.
3. SPTJM sebagaimana terlampir.
Informasi lebih lanjut hubungi Afrida Anis (081584221997) dan Zuzan Zanatulma’wa (085393890428).
silahkan unduh dokumen berikut: