Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III

di Jakarta.

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 166/E.E4/K8/2020 tanggal 28
Februari 2020 tentang Usul Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Guru
Besar/Profesor, dengan ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 67 ayat (4) pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
  2. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pasal 5 disebutkan bahwa ”Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, diberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan 1 (satu) tahun sebelum ia mencapai batas usia pensiun tersebut”.

Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini