Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi
di Indonesia
Sehubungan dengan proses perpanjangan masa berlaku Keputusan Akreditasi sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan tinggi, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut terkait Mekanisme Perpanjangan Akreditasi.
Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini