Yth.:

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (terlampir)
  2. Ketua Program Studi (terlampir)

di Lingkungan
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III

Jakarta

Dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi serta Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi yang Dilakukan oleh BAN-PT, dengan hormat kami sampaikan hal-hal berikut yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini