Sehubungan dengan Surat Edaran plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Masa Belajar Penyelanggaraan Program Pendidikan, dengan ini kami sampaikan bahwa:
- masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, tetap mengacu pada masa belajar sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan aplikasi PIN, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk program diploma I mulai tahun angkatan 2018/2019
b. untuk program diploma II mulai tahun angkatan 2017/2018
c. untuk program diploma III mulai tahun angkatan 2015/2016
d. untuk program sarjana dan sarjana terapan mulai tahun angkatan 2013/2014;
e. untuk program magister dan magister terapan mulai tahun angkatan 2016/2017;
f. untuk program doktor dan doktor terapan mulai tahun angkatan 2013/2014; - prosedur pelaksanaan penyesuaian masa belajar sebagaimana dimakusd pada angka 1 (satu) sebagai berikut:
a. Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga mengirimkan surat permohonan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatan;
b. Perguruan Tinggi Swasta mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan diteruskan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatan; dan
c. Perguruan Tinggi Agama mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agama dan diteruskan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatan.