Sehubungan dengan
surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 427/E.E1/EP/2020 Tanggal 23 April 2020 perihal Batas Pelaporan PDDIKTI
2019-1, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Apresisasi kepada Perguruan Tinggi yang telah
melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi semester 2019/2020 semester
ganjil tepat waktu; - Perguruan Tinggi yang belum melaporkan, harap
segera melakukan pengisian data penyelenggaraan pendidikan tinggi semester
2019/2020 semester ganjil sekaligus mengisi checkpoint pelaporan
melalui aplikasi Feeder pada semester pelaporan yang berlaku agar dapat
dijadikan bahan evaluasi ketaatan pelaporan; - Dengan mempertimbangkan status darurat nasional
wabah Covid-19, maka pelaporan
semester 2019/2020 semester ganjil: - Untuk insert
data mahasiswa baru (Tipe 1) di tutup pada 30
April 2020; - Untuk update
aktivitas pembelajaran mahasiswa (Tipe 2) akan diperpanjang hingga 15 Juni 2020.
Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada link dibawah ini: