Sehubungan dengan surat plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 290/E.E4/KP/2020 tanggal 27 Maret 2020 hal pelaksanaan pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan jabatan akademik/pangkat, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Terdapat dokumen usulan Lektor Kepala dan Guru Besar yang telah disetujui Tim Penilai LLDIKTI Wilayah III, namun belum ada usulan pada laman pak.kemdikbud.go.id;
- LLDIKTI Wilayah III perlu membuat kelengkapan administrasi dan melakukan pengecekan data yang telah diinput Perguruan Tinggi melalui laman pak.kemdikbud.go.id;
- Berdasarkan angka 1 dan 2, bagi Perguruan Tinggi yang belum mengusulkan dosennya pada laman pak.kemdikbud.go.id diharapkan dapat segera melakukan proses input data agar usulan Lektor Kepala dan Guru Besar dapat kami proses lebih lanjut sebelum tanggal 5 Juni 2020.
Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan berikut ini :