Menindaklanjuti surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi, Kemendikbud Nomor 528/E.E3/PJ/2020 tanggal 20 Mei 2020 perihal
Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2020, dengan hormat kami sampaikan bahwa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi kembali akan melaksanakan klasterisasi perguruan tinggi untuk memperoleh
gambaran kualitas pengelolaan perguruan tinggi yang diukur melalui capaian
kinerja perguruan tinggi pada variabel input,
proses, output, dan outcome.
Adapun data dan informasi yang akan digunakan adalah data dan informasi yang dilaporkan hingga tanggal 15 Juli 2020. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada surat sebagaimana terlampir.
Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan di bawah ini: