Sehubungan dengan surat plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 378/E/TU/2020 perihal pelaksanaan tugas dalam kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi covid-19 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan dalam rangka terlaksananya fungsi layanan Ditjen Pendidikan Tinggi dalam proses usulan perubahan Nama Badan Penyelenggara pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dengan hormat kami sampaikan hal sebagai berikut:

  1. Usulan perubahan nama Badan Penyelenggara pada PTS yang sebelumnya dilakukan secara offline atau berkas hardcopy dikirimkan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Ditjen Pendidikan Tinggi, untuk sementara dalam masa pandemi global sekarang ini, maka pengusul atau LLDikti dapat mengirimkan berkas usulan tersebut dalam bentuk softcopy melalui surel dengan alamat email penataankelembagaan@kemdikbud.go.id
  2. Usulan perubahan nama Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan dengan melengkapi scan asli dokumen persyaratan :
  • Rekomendasi dari Kepala LLDikti Wilayah PTS setempat;
  • Surat Permohonan Usulan Perubahan Nama Badan Penyelenggara yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan ditandatangani oleh Ketua Badan Penyelenggara PTS;
  • Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya;
  • Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan atau semua surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum; dan
  • Surat Keputusan izin pendirian PTS serta semua izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya.

Surat asli dapat diunduh pada tautan dibawah ini :