Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 638/E.E4/KP/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen, bersama ini dapat kami sampaikan bahwa Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional/pangkat dosen yang diajukan melalui laman https://pak.kemendikbud.go.id mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 baik usulan baru maupun perbaikan, akan menggunakan Pedoman Operasional (PO) Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019 sesuai Surat Edaran Terlampir.
Kami mohon Saudara dapat mencermati Tambahan Suplemen Perubahan dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019 (PO PAK 2019).
Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan di bawah ini: