Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2017 dan Surat Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5282/G/KP/2020 Tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Laporan Penyampaian LHKASN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama ini kami sampaikan :
- Laporan LHKASN dapat di akses melalui Aplikasi SI HARKA (Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN) melalui laman https://siharka.menpan.go.id.
- Bukti lapor saudara telah menyampaikan LHKASN melalui Aplikasi SI HARKA dapat dikirim ke Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Tata Laksana dalam bentuk hardcopy (bukti pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara) paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2020.
- Perlu kami informasikan bahwa LLDIKTI Wilayah III telah melakukan sosialisasi pengisian LHKASN pada tanggal 8 – 9 Oktober 2019 di Universitas Mercu Buana, untuk Akun dan Password SIHARKA telah kami sampaikan kepada masing-masing Dosen PNS sesuai dengan surat pemberitahuan Akun SIHARKA pada tanggal 11 September 2019.
- Bila mana tidak mengisi LHKASN sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka saudara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Apabila terdapat kesulitan dalam pelaksanaan pelaporan, dipersilahkan untuk menghubungi Admin LLDIKTI Wilayah III, yaitu Saudara Agung Permana nomor Hp. 081809902590 dan Saudara Fikri nomor Hp. 085356162861.
Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan di bawah ini: