Sehubungan dengan Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 01/KB/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) bahwa metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori dan sedapat mungkin juga untuk mata kuliah praktik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Survey Kesiapan Perguruan Tinggi dalam Melaksanakan Pembelajaran Daring, laman survey dapat diakses pada: http://spada.kemdikbud.go.id/survey-kesiapan-daring

Survey pembelajaran daring tersebut dilakukan kepada seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia untuk memetakan kesiapan dan kebijakan strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan Semester Daring TA 2020/2021.

Surat resmi dapat diunduh pada tautan dibawah ini :