Yth.
1. Ketua Badan Penyelenggara PTS
2. Pimpinan Perguruan Tinggi
Di
Jakarta
Memperhatikan siklus pelaporan tugas dan fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III menjelang akhir tahun dan merujuk pada Standar Layanan di LLDIKTI Wilayah III khususnya terkait permohonan rekomendasi pendirian dan perubahan perguruan tinggi, pembukaan program studi, dan penambahan nama program studi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal berikut:
- Permohonan rekomendasi pendirian/ perubahan PTS, pembukaan program studi, dan penambahan nama program studi dapat terus dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
- Bagi permohonan rekomendasi pendirian/ perubahan PTS, pembukaan program studi, dan penambahan nama program studi yang diserahkan ke LLDIKTI setelah tanggal 26 Desember 2019, proses telaah akan ditangguhkan dan akan dilakukan kembali pada saat dibukanya proses usul pembukaan program studi dan pendirian/perubahan PTS di Ditjen Kelembagaan Kemendikbud pada periode berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Selama masa penangguhan sebagaimana disebut pada angka 2 di atas, LLDIKTI Wilayah III akan melakukan evaluasi atas layanan permohonan rekomendasi pendirian dan perubahan perguruan tinggi, pembukaan program studi, dan penambahan nama program studi.
Berikut surat edaran silahkan unduh >>> Pemberitahuan Penangguhan Rekomendasi Tahun 2019