Sehubungan dengan nota kesepahaman Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri) dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Nomor  : 193/5524/SJ,425/129 dan 2/M/NK/2018 tanggal 6 Agustus 2018, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Salah satu ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut adalah rnengenai pemanfaatan data kependudukan dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
  2. 2. Kegiatan yang telah dilakukan sehubungan deugan Nota Kesepahaman tersebut  diatas adalah Sosialisasi Pemanfaatan NIK yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 dan 20 Desember 2019 di Kampus  Universitas  Pancasila dan Universitas Gunadarrna

Berdasarkan poin 1 dan 2 tersebut, kami mohon Bapak/lbu Pimpinan Perguruan Tinggi untuk dapat melakukan  kerja  sama  dengan Ditjen Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sesuai dengan template perjanjian kerja sama (terlarnpir). Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama, rencana dilakukan pada minggu ketiga Januari 2020, mohon Pirnpinan Perguruan Tinggi untuk dapat mengisi list google form kesediaan melakukan kerja sama pada tautan berikut ini

http://lldikti3.ristekdikti.go.id/v5/daftar/

paling lambat tanggal 7 Januari 2020. Serta mengumpulkan kembali dokumen perjanjian kerja sama tersebut 2 rangkap bermaterai 6000 (1  rangkap pada tempat ttd Ditjen Dukcapil dan 1 rangkap di tempat ttd Pimpinan Perguruan Tinggi), paling lambat tanggal 10 Januari 2020 ke Kantor LLDIKTI Wilayah III.

Selengkapnya dapat mengunduh pada tautan dibawah ini