Menindaklanjuti surat
Direktur Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat No: B/1083/E3/RA.05/2019 tanggal
31 Desember 2019 perihal Hasil Validasi
Luaran Tambahan Penelitian Tahun 2019, bersama ini kami sampaikan Hasil Validasi
Luaran Tambahan tersebut. Sehubungan dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Untuk luaran tambahan yang dinyatakan valid agar segera dibayarkan dana tambahannya kepada peneliti;
- Untuk luaran tambahan yang dinyatakan tidak valid agar disetorkan dana tambahannya ke kas negara dengan mengikuti format dan prosedur sebagaimana yang disebutkan pada surat kami Nomor 2634/E3/KU/2018 tanggal 20 Agustus 2018;
- Untuk luaran tambahan yang belum dinilai (lampiran 2), agar pencairan dana tambahannya ditangguhkan sampai didapatkan hasil validasi luaran tambahan yang menyatakan valid atau tidak valid yang akan di umumkan oleh DRPM pada tanggal 11 Januari 2020;
- Berkaitan dengan butir nomor 3, bagi Perguruan Tinggi Klaster Mandiri, Utama, dan Madya dan PTNBH yang belum melakukan penilaian luaran tambahan agar segera melakukan penilaian paling lambat tanggal 10 Januari 2020. Apabila sampai dengan tanggal 10 Januari 2020 masih belum dilakukan penilaian maka luaran tambahan tersebut akan dinyatakan tidak valid
Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini